Sejarah Panjang Pemilu di Indonesia

Suksesi kekuasaan di suatu negara demokrasi ditandai dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Pemilu dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di kursi parlemen (legislatif) dan kepala negara (eksekutif). Demikian juga yang terjadi di Indonesia. Setelah menjalani masa revolusi dengan diakhirinya kependudukan kolonial, Indonesia sudah mengalami 10 kali penyelenggaraan Pemilu, dengan 2 diantaranya memilih kepala negara secara langsung. Seperti apa sejarah Pemilu yang pernah dijalani rakyat Indonesia? Berikut ulasannya.

Pemilu 1955

Pemilu tahun 1955 merupakan yang pertama dalam sejarah bangsa setelah revolusi kemerdekaan tahun 1945. Sejarah mencatat, inilah saat pertama masyarakat Indonesia belajar berdemokrasi. Indonesia yang masih belia disaat itu, terseok- seok menghadapi pesta demokrasi tersebut. Situasi keamanan yang belum kondusif, kabinet yang penuh friksi, dan gagalnya pemerintahan baru menyiapkan perangkat Undang-Undang pemilu membuat pemungutan suara baru bisa dilaksanakan 10 tahun setelah proklamasi kemerdekaan.

Pada pemilu pertama ini, masyarakat memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Konstituante adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar baru menggantikan UUD sementara 1950. Menariknya, anggota angkatan bersenjata dan polisi ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Pemilu tahun 1955 diadakan dalam dua periode. Pada periode pertama tanggal 29 September 1955 masyarakat memilih anggota DPR. Lalu, pada periode kedua pada 15 Desember 1955 masyarakat memilih anggota Konstituante. Tak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri. Pemilu tahun 1955 menghasilkan anggota parlemen baru sebanyak 272 orang, yang berasal dari 17 fraksi yang mewakili 28 partai peserta pemilu, organisasi, dan perkumpulan pemilih. Sedangkan anggota Konstituante mberjumlah 542 orang. Parlemen ini dilantik pada 10 November 1956.

Kondisi politik Indonesia yang sarat dengan berbagai konflik waktu itu, mengakibatkan pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 1960 tidak terselenggara. Hingga akhirnya keluar Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR dan Konstituante hasil pemilu 1955 serta menyatakan kembali ke UUD 1945.

Pemilu 1971

Berlangsungnya pemilu tahun 1971 menandai berakhirnya gonjang-gonjang politik pasca pemilu 1955. Waktu itu, terjadi kekacauan politik yang berujung pada meletusnya gerakan 30 S/PKI pada tahun 1965. Kepemimpinan Soekarno sejak tahun 1945 berakhir satu tahun kemudian. Pada tahun 1968 Soeharto ditetapkan oleh MPR Sementara sebagai Presiden Indonesia. Era kepemimpinan Soeharto selanjutnya disebut sebagai zaman orde baru. Ini dilakukan untuk membedakan dengan zaman Soekarno yang disebut sebagai orde lama.

Soeharto akhirnya berhasil menggelar pemilu kedua yang sempat tertunda pada 5 Juli 1951. Pemilu pertama dizaman orde baru ini diikuti oleh 10 partai politik dari beragam aliran.

Pemilu Orde Baru (1977-1997)

Pasca pemilu 1971 ada lima pemilu yang diselenggarakan selama masa orde baru, yaitu pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dilima pemilu, kontestan hanya terdiri dari dua partai yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya (Golkar) Hal ini berlaku karena setelah pemilu 1971 yang diikuti 10 konstestan, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.

Undang-Undang baru ini mengatur soal penggabungan partai politik. Sembilan partai politik yang ada diciutkan menjadi hanya dua. Partai-partai beraliran Islam bergabung dalam satu wadah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara, partai-partai di luar islam bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kedua partai itu bertarung dengan Golongan Karya dalam setiap pemilu di masa orde baru.

Pada masa ini, Golongan Karya mencapai prestasi puncak politiknya dengan menguasai perolehan kursi di DPR dan MPR. Namun mekanisme pemilihan wakil rakyat tidak dilakukan seperti saat ini, dimana rakyat memilihnya secara langsung. Selama periode orde baru masyarakat Indonesia memilih partai dalam setiap pemilu. Lalu partai menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat di Dewan Permusyarawatan Rakyat (DPR). Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain anggota DPR, anggota MPR berisikan utusan golongan. MPR bermusyawarah untuk menunjuk presiden.

Pemilu 1999

Setelah berakhirnya era Orde Baru yang ditandai dengan mundurnya Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada Mei 1998, demokrasi di Indonesia memasuki babak baru. BJ Habibie yang semula adalah wakil presiden, naik menjadi Presiden RI. Tugas yang diemban beliau pun cukup berat. Secepatnya menyelenggarakan pemilu.

Akibatnya, roh demokrasi yang pernah dialami pada tahun 1955 hidup kembali. Ratusan partai politik terbentuk dan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi ketat, hingga akhirnya meloloskan 48 partai politik. Partai politik yang selama ini menjadi peserta pada masa orde baru pun turut andil.

Di masa ini presiden masih dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Musyawarah di MPR waktu itu, memutuskan mengangkat Abdurrahman Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai presiden dengan Megawati sebagai wakil presiden.

Pemilu 2004

Penyelenggaraan Pemilu ditahun 2004 menjadi lembaran baru dalam sejarah pemilu di Indonesia. Pada tahun ini untuk pertama kali rakyat memilih langsung wakilnya di parlemen serta pasangan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pemilu dibagi menjadi dua yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Pemilu Presiden

Setelah pemilihan anggota legislatif, partai politik yang memenuhi syarat mengajukan nama untuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pada tahun 2004, pemilu presiden diikuti lima pasang calon yaitu,

1. SBY – Jusuf Kalla

2. Megawati – Hasyim Muzadi

3. Wiranto - Solahuddin Wahid

4. Amien Rais – Siswono YudoHusodo

5. Hamzah Haz – Agum Gumelar

Hasil pemilu presiden putaran pertama 5 April 2004. Karena tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu, maka diselenggarakan putaran kedua yang diikuti oleh dua besar yaitu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla dan Megawati Soekarno putri – Hasyim Muzadi. Setelah pemungutan suara, didapatlah pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla sebagai pemenang.

Pemilu 2009

Pemilu Legislatif tahun 2009 digelar pada 9 April 2009 dan diikuti 38 partai politik. Ribuan calon anggota legislatif bertarung mendapatkan simpati rakyat untuk memperebutkan 560 kursi DPR, 132 kursi DPD, dan di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk pertama kalinya, sistem proporsional terbuka diterapkan pada Pemilihan Caleg (pileg) tahun 2009. Melalui sistem ini, pemilih tak lagi memilih partai politik, melainkan caleg. Penetapan calon terpilih pada suatu daerah pemilihan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, dan bukan berdasarkan nomor urut.

Sebanyak 121.588.366 pemilih yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia berpartisipasi dalam pileg 2009. Partai Demokrat berhasil memenangi pileg tahun 2009 dengan meraup 21.703.137 suara atau sebanyak 20,85 persen. Selain itu, ada 8 partai lainnya yang lolos parliamentary threshold, yakni, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

(dari berbagai sumber)