Lecehkan Patung Yesus, Remaja Amerika Dihukum 2 Tahun Penjara
Seorang remaja Amerika Serikat bisa dijatuhkan hukuman hingga dua tahun penjara sebab bergaya seperti melakukan oral seks dengan patung. Bukan masalah gayanya, namun patung yang menjadi objek pornonya yakni patung Yesus Kristus.
Surat kabar the Huffington Post melaporkan, Jumat (12/9), pemuda itu pura-pura berjongkok di depan Yesus tengah berdoa dan menengadahkan kepalanya. Patung ini ada di depan markas organisasi Kristen di Negara Bagian Pennsylvania. Remaja 14 tahun ini dijatuhi hukuman berbuat tidak senonoh dan melecehkan simbol agama di muka umum.
Polisi menahannya dan remaja itu bisa kena sanksi penjara dua tahun dan denda sekitar Rp 2,5 juta.
Remaja ini juga mengunggah fotonya di jejaring sosial Facebook miliknya dan mendapat hingga 124 komen. Sebagian besar memaki ulahnya.<cybersulutdaily>>





