Juknis BOS Tahun 2015

Memasuki tahun 2015 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Juknis BOS Tahun 2015 ini, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah, selaku pengguna dana BOS tahun anggaran 2015.

Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:

  • - Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan

- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BOS merupakan program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasi bagi sekolah. Sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Terutama bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Besaran dana BOS yang diterima sekolah untuk tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:

  • SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Alokasi penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan pada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • - Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
  • - Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
  • - Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
  • - Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;

Sesuai Juknis BOS 2015, dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran.
    2. Pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru.
    3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik.
    4. Kegiatan ulangan dan ujian.
    5. Pembelian bahan-bahan habis pakai.
    6. Langganan daya dan jasa.
    7. Perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah
    8. Pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer.
    9. Pengembangan profesi guru.
    10. Membantu peserta didik miskin.
    11. Pembiayaan pengelolaan BOS.
    12. Pembelian dan perawatan komputer.
    13. Biaya lainnnya jika komponen 1-12 telah terpenuhi.

    Sumber: sekolahdasar.net

Add Comment