Pemerintah Bentuk Ditjen Guru, Apa Sih Tugasnya?

Pemerintah terus melakukan penataan sistem pendidikan. Dengan melakukan berbagai terobosan. Salah satunya dengan membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Ditjen baru ini bertugas mengurusi semua urusan guru, mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, sampai urusan pencairan aneka tunjangan.
“Semua urusan guru, mulai dari PAUD, Dikdas, hingga Dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini,” ujar Mendikbud, Anies Baswedan seperti dilansir JPNN (10/01/15).

Menurutnya, peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Dengan memberikan pelatihan. Anies menyakini, masih banyak guru yang tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Bahkan untuk jangka waktu yang lama.

Sebagai organisasi baru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pendataan. Yaitu pemetaan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Kemudian, guru-guru tersebut akan dijadikan sasaran program peningkatan kompetensi.

Selain peningkatan kompetensi, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Sekarang, mulai dari tunjangan fungsional guru sampai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditangani oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mendikbud menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu dilakukan dengan beberapa tujuan. Termasuk melakukan perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. Selama ini urusan guru diurus dibanyak Ditjen, ada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Sumber: jpnn.com

Foto : edukasi.kompasiana

Add Comment