Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) merupakan sejarah panjang evaluasi hasil belajar. Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran. Negara merasa perlu mengadakan evaluasi ini. Mengingat pendidikan merupakan pondasi keberhasilan suatu bangsa.
Evaluasi itu tidak hanya dimonopoli negara, sekolah sebagai penyelenggara juga diberi peran. Itu sebabnya, untuk melakukan evaluasi hasil belajar itu, diberikan porsi penilaian antara pemerintah dengan sekolah.
Menariknya, kebijakan negara dalam menentukan evaluasi itu selalu berubah. Meskipun tujuannya baik : untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Terlebih ketika kebijakan itu memasuki format baru : Ujian Nasional. UN, pada beberapa daerah menjadi ajang ujian sesungguhnya. Siswa-siswi menjadi lebih serius. Apalagi ketika berkaca pada hasil UN sebelumnya : banyak siswa/i yang tidak lulus. Atas hasil tersebut, perbaikan pun terus menerus dilakukan. Yang paling pokok pada sistem pengajaran.
Sementara itu, dari segi penyelenggaraan, semua sisi yang menjadi kekurangan juga diperbaiki. Seperti distribusi soal, kebocoran soal UN, dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan penyelenggaraan itu sendiri. Bagaimana evaluasi hasil belajar ini berevolusi? Berikut ulasannya.
1. Periode Tahun 1965-1971
Pada tahun ini, sistem evaluasi dinamakan Ujian Negara. Pelaksanaannya berlaku untuk semua mata pelajaran. Ujian ini dilakukan untuk semua jenjang pendidikan yang ada di Indonesia, dimana pelaksanaannya dilakukan atas kebijakan pemerintah pusat.
2. Periode Tahun 1972-1979
Memasuki periode ini, Ujian Negara ditiadakan. Sebagai gantinya, dilaksanakan Ujian Sekolah. Jadi sekolah yang menyelenggarakan ujian kelulusannya secara mandiri. Semua kebijakan diserahkan kepada sekolah, sedangkan pemerintah pusat hanya membuat kebijakan-kebijakan umum terkait dengan ujian yang dilaksanakan.
3. Periode Tahun 1980-2002
Untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan, Ujian Sekolah yang selama ini diberlakukan, diganti menjadi Evaluasi Belajat Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Pada periode ini, dikembangkan perangkat ujian paralel untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Untuk penggandaan dan monitoring soal dilaksanakan oleh daerah masing-masing.
4. Periode Tahun 2003-2004
Pada periode ini, EBTANAS diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UNAS). Hal yang menonjol dalam peralihan nama “EBTANAS” menjadi “UNAS” adalah penentuan kelulusan siswa. Jika mekanisme kelulusan Ebtanas didasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan Nilai Ebtanas Murni (NEM), sedangkan UNAS ditentukan pada mata pelajaran secara individual.
5. Periode Tahun 2005-Sekarang
Pada periode ini, terjadi perubahan sistem pada target minimal nilai kelulusan. Hal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, SD/MI/SD-LB/MTs/SMP/SMP-LB/SMA/MA/SMK/SMA-LB). Memasuki tahun 2010, UNAS diganti menjadi Ujian Nasional (UN). UN juga diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan hingga tahun 2012/2013. Pada tahun 2013/2014, UN untuk SD/MI dihapus, seiring berlakunya kurikulum tahun 2013 dan PP No. 32 tahun 2013. Karena banyak siswa yang tidak lulus UN, maka sejak tahun 2012, diadakan ujian susulan UN.
Dengan pemberlakuan target nilai tersebut, para siswa yang ujian dapat mencapai nilai standar minimal, sehingga dapat lulus UN dengan baik. (int)





